DPRD Kapuas Dukung Penyusunan Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

oleh
oleh
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas H. Pahmi
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas H. Pahmi

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Pahmi, mengatakan pelaksanaan FGD yang melibatkan perangkat daerah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah tepat untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius, dan penanganan secara komprehensif melalui regulasi yang tepat,” ungkap Pahmi.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V itu menilai pengendalian peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara optimal karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari gangguan ketertiban umum, penurunan kualitas kesehatan masyarakat, hingga meningkatnya angka kriminalitas yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

Menurutnya, penyusunan naskah akademik dan Raperda yang melibatkan berbagai unsur bertujuan menghimpun masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas.

“Dengan penyusunan naskah akademik dan Raperda ini melibatkan berbagai pihak bertujuan menghimpun masukan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegasnya.

Pahmi menambahkan, regulasi yang disusun juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun tetap mengakomodasi karakteristik serta kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Ia berharap kehadiran Raperda tersebut nantinya mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kita kedepan di Kabupaten Kapuas ada kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya. (ko)