Kotim Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 28 Hari, Berlaku hingga 26 Agustus 2026

oleh
oleh
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor. Saat menghadiri rapat penetapan status tanggap darurat Karhutla di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (29/7).
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor. Saat menghadiri rapat penetapan status tanggap darurat Karhutla di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (29/7).

SAMPIT, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 28 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul meningkatnya ancaman kebakaran memasuki puncak musim kemarau.

Penetapan status dilakukan setelah hasil rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi vertikal menyimpulkan seluruh indikator telah memenuhi syarat untuk menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Rapat tersebut digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (29/7).

Bupati Kotim H. Halikinnor mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah antisipatif menghadapi potensi karhutla yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September mendatang.

“Seluruh indikator sudah memenuhi kriteria, sehingga disepakati status dinaikkan menjadi Tanggap Darurat mulai 30 Juli 2026,” ujarnya.

Halikinnor mengungkapkan, dirinya sempat melihat sejumlah kepulan asap saat melakukan perjalanan menuju Sampit menggunakan pesawat. Kondisi tersebut dinilainya menjadi tanda meningkatnya potensi kebakaran karena curah hujan sudah sangat minim dalam beberapa waktu terakhir.

“Saya melihat ada beberapa titik asap dari udara. Curah hujan juga hampir tidak ada lagi, sehingga kita harus lebih siap sebelum kebakaran meluas,” katanya.

Dengan diberlakukannya status Tanggap Darurat, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mempercepat penanganan bencana. Selain dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT), pemerintah daerah juga lebih mudah mengakses bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pemerintah pusat, termasuk apabila diperlukan pelaksanaan operasi water bombing.

“Status ini membuka ruang bagi kita untuk menggunakan dana BTT serta mengajukan bantuan dari provinsi maupun pusat apabila situasi semakin berkembang,” jelas Halikinnor.

Ia menambahkan, berbagai langkah antisipasi telah dipersiapkan, mulai dari kesiapan personel dan armada pemadam, distribusi air bersih bagi masyarakat terdampak, hingga penguatan koordinasi lintas instansi agar penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

“Kita berharap kebakaran bisa ditekan semaksimal mungkin. Yang terpenting adalah mengurangi dampaknya dan tetap siap menghadapi segala kemungkinan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim menjelaskan, peningkatan status didasarkan pada sejumlah indikator yang menunjukkan kondisi karhutla terus memburuk. Menurutnya, laporan kebakaran kini diterima hampir setiap hari, baik berasal dari titik api baru maupun api yang merambat dari lokasi sebelumnya.

“Setiap hari selalu ada laporan kebakaran, baik kebakaran baru maupun kebakaran rambatan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut hasil pemantauan menunjukkan tinggi muka air tanah di lahan gambut telah mencapai minus 1,28 meter. Kondisi tersebut menandakan kandungan air di permukaan lahan semakin rendah sehingga tingkat kerawanan kebakaran meningkat.

“Indikator muka air tanah sudah berada di angka minus 1,28 meter. Artinya kandungan air di permukaan sudah sangat rendah,” jelasnya.

Selain itu, BPBD mencatat hampir 300 titik panas (hotspot) kategori ekstrem terdeteksi di wilayah Kotim sepanjang Juli 2026. Peningkatan jumlah hotspot tersebut menjadi salah satu dasar utama penetapan status Tanggap Darurat Karhutla.

“Jumlah hotspot terus meningkat dan hampir mencapai 300 titik sepanjang Juli. Kondisi ini menjadi indikator kuat bahwa penanganan harus ditingkatkan melalui penetapan status Tanggap Darurat,” pungkasnya. (ko)