Disupervisi KPK, DPRD Kalteng Ingatkan Kebijakan Daerah Harus Sesuai Regulasi

oleh
oleh
Arton S Dohong
Arton S Dohong

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti, sejumlah aspek dalam tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai masih memerlukan penyesuaian, agar sejalan dengan regulasi dan perundangundangan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan, di Tingkat Provinsi Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Rabu (12/8).

Menurut Arton, materi dan arahan yang disampaikan oleh tim supervisi KPK menjadi catatan penting bagi seluruh elemen penyelenggara pemerintahan, baik di lingkup legislatif maupun eksekutif. Rakor ini, dinilainya sebagai momentum strategis untuk mengingatkan semua pihak agar roda pemerintahan tetap berjalan lurus di dalam koridor hukum.

“Ke depan, memang ada beberapa hal yang memerlukan penyesuaian dan langkah ini akan segera dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran KPK ini sangat baik sebagai alarm pengingat bagi semua pihak, terutama para pemangku kepentingan dan kewenangan di daerah,” papar Arton.

Politikus ini menegaskan, sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan regulasi pusat mutlak dilakukan. Sinkronisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan yang berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Saat disinggung mengenai poinpoin spesifi k apa saja yang menjadi sorotan dan temuan utama KPK, Arton belum bersedia membeberkannya secara terperinci. Ia hanya menekankan bahwa fokus pemerintah daerah saat ini adalah mengevaluasi dan menyelaraskan kebijakan.

“Garis besarnya, ada beberapa hal teknis yang memang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Antara lain berfokus pada penyesuaianpenyesuaian tersebut,” tukasnya ringkas.

Sebagai penutup, Arton menaruh harapan besar agar hasil rakor bersama lembaga antirasuah ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh instansi terkait. Dengan demikian, perbaikan tata kelola birokrasi dan pemerintahan di Kalteng dapat terwujud sesuai asas kepastian hukum. (rif/ko)