Pemkot Palangka Raya Transparan Kelola Banpres Rp10 Miliar, Honor Relawan Diprioritaskan

oleh
oleh
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satria Budi beserta jajaran Kepala Dinas lingkungan Penerintah Kota Palangka Raya memaparkan penggunaan dana Banpres untuk penanganan karhutla, Minggu (1/11).
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satria Budi beserta jajaran Kepala Dinas lingkungan Penerintah Kota Palangka Raya memaparkan penggunaan dana Banpres untuk penanganan karhutla, Minggu (1/11).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mulai merealisasikan penggunaan dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional penanganan kebakaran, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, hingga pembayaran insentif relawan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satria Budi menyampaikan, dana Banpres telah diterima pemerintah daerah pada 21 Oktober 2026. Saat ini, pihaknya melakukan percepatan realisasi belanja sesuai kebutuhan penanganan karhutla.

“Banpres tanggal 21 Oktober sudah diterima. Setelah itu, dilakukan review terhadap kebutuhan belanja untuk penanganan karhutla,” ujarnya dalam konferensi pers penggunaan dana Banpres di Aula BPBD Kota Palangka Raya, Minggu (1/11).

Berdasarkan rekapitulasi kebutuhan belanja Banpres 2026, anggaran sebesar Rp10 miliar dialokasikan untuk 18 Uraian Kebutuhan Belanja. Mulai dari belanja bahan bakar minyak (BBM) Rp1,39 miliar, uang harian Rp978,86 juta, makan dan minum aktivitas lapangan Rp460,38 juta, barang habis pakai Rp92,95 juta, hingga pembuatan sumur bor, pengadaan peralatan dan mesin.

Selain itu, terdapat anggaran pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sebesar Rp462,47 juta, kebutuhan masyarakat terdampak karhutla Rp184,2 juta, serta kegiatan penanganan karhutla oleh Kodim 1016/Palangka Raya dan Polres masing-masing Rp1 miliar.

Hendrikus menjelaskan, pembayaran kebutuhan makan, minum, dan BBM dilakukan melalui sistem e-katalog. Sementara itu, insentif relawan dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas.

“Insentif diberikan per hari kepada relawan. Harapannya, pada 7 November nanti sebagai penetapan status tanggap berakhir, ketika masa penanganan berakhir, seluruh honor relawan sudah bisa dibayarkan,” jelasnya.

Selain mendukung operasional lapangan, dana Banpres juga digunakan untuk penanganan masyarakat terdampak karhutla. Salah satunya melalui rehabilitasi rumah warga yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Tercatat, terdapat 12 rumah yang masuk dalam rencana rehabilitasi. Penanganan rumah terdampak akan dikoordinasikan bersama Dinas Sosial, termasuk pemberian bantuan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

Hendrikus menambahkan, berakhirnya status tanggap darurat karhutla tidak berarti penanganan bencana dihentikan. Pemerintah daerah akan memasuki masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi. (afa/ans/ko)