DPRD Barito Utara Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

oleh
oleh
PENGUMUMAN PENETAPAN: Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, bersama pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan, serta Sekda Muhlis pada rapat paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 di Aula Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (23/9).
PENGUMUMAN PENETAPAN: Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, bersama pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan, serta Sekda Muhlis pada rapat paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 di Aula Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (23/9).

MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, MIP, di Aula Rapat Paripurna DPRD, Selasa (23/9).

“Atas nama DPRD Barito Utara, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan,” kata Hj. Mery Rukaini dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari amanat UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 160A. Dalam aturan itu, DPRD diwajibkan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur paling lambat lima hari kerja.

Sebelumnya, KPU Barito Utara telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024 serta menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme menuju pelantikan.

Baca Juga:  DPRD Apresiasi Semangat Kader TP PKK Barito Utara di Ajang Provinsi

Dalam Berita Acara Pengumuman Penetapan, DPRD Barito Utara menegaskan bahwa rapat paripurna telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Pasangan calon nomor urut 01, H. Shalahuddin, ST., MT., dan Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih dengan perolehan 40.400 suara atau 52,20 persen dari total suara sah. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Daerah Barito Utara Nomor 160/ PL.02.7-DA/6205/2025 tertanggal 20 September 2025.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan, Pj. Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Sekda Drs. Muhlis, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari beserta empat Komisioner KPU lainnya, Bawaslu, serta sejumlah pejabat terkait.

Turut hadir pula perwakilan Dandim 1013/Muara Teweh, perwakilan Kapolres Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, kepala dinas, pejabat teras, camat, lurah, hingga ketua RT se-Barito Utara.(her/ko)