KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 resmi diajukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (2/3).
Sambutan Bupati Kapuas HM Wiyatno pada rapat tersebut dibacakan Wakil Bupati Kapuas Dodo.
Dalam sambutan tertulisnya, bupati menegaskan bahwa pengajuan raperda di luar Propemperda memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Pasal 16 Ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, DPRD maupun kepala daerah dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu.
“Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda,” ujar Dodo membacakan sambutan bupati.
Dua raperda yang dinilai mendesak itu, pertama terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman. Raperda ini merupakan tindak lanjut atas surat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait evaluasi pengamanan aset dan penertiban barang milik daerah.
Pemkab Kapuas menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pengamanan aset daerah, sekaligus mendorong tertib administrasi dalam pengelolaan prasarana dan fasilitas umum di kawasan perumahan.
erumahan. Raperda kedua adalah penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyesuaian dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penyesuaian ini penting agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelayanan ibadah haji di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Menurut bupati, penyusunan dua raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta optimalisasi pelayanan publik. Sebelumnya, rapat penyusunan raperda di luar Propemperda telah digelar pada 24 Februari 2026. (art/ko)

