Wabup Buka Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa
BUNTOK, Kaltengonline.com – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Khristianto Yudha, menghadiri sekaligus membuka Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026. Kegiatan yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah tersebut diikuti perangkat daerah hingga perwakilan kecamatan se-Barsel dan berlangsung di Aula Setda Barsel, Senin (2/3).
Dalam sambutannya, Khristianto Yudha menegaskan bahwa pembangunan hukum di Indonesia tidak hanya berfokus pada penegakan hukum formal, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. Menurutnya, banyak persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi, seperti konsultasi, mediasi, dan penyuluhan hukum.
“Untuk itu, diperlukan keberadaan paralegal, yaitu masyarakat atau aparat non-penegak hukum yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan kemampuan memberikan pendampingan hukum awal kepada warga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas dukungan sehingga pelatihan dapat terlaksana.
Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi tersebut mengatur syarat, pelatihan, dan peran paralegal dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara non-litigasi.
Wabup menekankan bahwa paralegal bukan sekadar pendamping hukum, melainkan juga agen perubahan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Paralegal diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung penegakan hukum, mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah, serta meningkatkan partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
“Selamat mengikuti pelatihan. Semoga kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas paralegal agar dapat memberikan layanan bantuan hukum secara tepat, cepat, dan berkualitas, khususnya bagi kelompok rentan di desa dan kelurahan di Kabupaten Barsel,” tutupnya. (ena/ko)







