PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) penanganan perusahaan menunggak iuran kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penegakan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan SKK dilaksanakan pada hari Rabu, (11/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penyerahan SKK ini merupakan bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam mendukung proses penagihan piutang iuran perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan Negeri Palangka Raya akan memberikan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara dalam proses penyelesaian tunggakan iuran secara non litigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Melalui sinergi ini, kami berharap penegakan kepatuhan terhadap kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih optimal, sehingga hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menegaskan bahwa dukungan Kejaksaan Negeri Palangka Raya menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.







