Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) dan mengamuk sambil membawa senjata tajam di Jalan Cilik Riwut II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Informasi tersebut diterima melalui call center 110 Polres Kobar dari seorang warga yang juga menjabat sebagai ketua RT setempat. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pria tersebut meresahkan warga karena menggedor-gedor rumah warga di sekitar lokasi.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Pamapta I SPKT, Sat Samapta, dan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, tindakan cepat dilakukan sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku pria tersebut.
“Begitu laporan masuk melalui call center 110, anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman serta menghindari potensi gangguan terhadap masyarakat,” ujar Kapolres.
Setelah diamankan, pria tersebut selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam yang dibawanya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke call center 110 apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.







