NANGA BULIK, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau mendukung pemenuhan hak dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Lamandau M Irwansyah, saat menggelar rapat pembahasan rencana kerja sama antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Kegiatan ini dianggap penting, dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala OPD beserta perwakilan OPD terkait, serta seluruh unsur Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Jum’at (13/03).
Sekda Lamandau M Irwansyah, menyampaikan, bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari undangan Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama KP2MI/BP2MI terkait kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pelindungan pekerja migran.
“Pertemuan ini membahas sejumlah poin penting peluang kerja sama yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait, antara lain, di bidang layanan kesehatan, seperti pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri,” kata Sekda Lamandau M Irwansyah.
Melalui rapat ini juga mencakup dukungan di bidang pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi calon pekerja migran, fasilitasi proses penempatan, serta penguatan layanan informasi dan perlindungan bagi pekerja migran sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal. Sekda menegaskan, kesiapan pemerintah daerah kabupaten Lamandau mendukung berjalannya kerjasama tersebut. “Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak pekerja migran melalui berbagai bentuk fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga masyarakat yang ingin atau yang sudah bekerja ke luar negeri dapat memperoleh perlindungan dan pelayanan yang baik,” pungkasnya. (lan/ko)







