KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas bergerak cepat menindaklanjuti persoalan tapal batas wilayah antara Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, dengan Desa Palingkau Sejahtera (SP 3), Kecamatan Kapuas Murung. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, disepakati langkah konkret berupa pengecekan langsung ke lapangan pada awal April 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas Sera Sintanola, menegaskan bahwa langkah turun lapangan menjadi penting untuk memastikan kejelasan batas wilayah secara faktual. “Kami meminta pemerintah daerah bersama kedua desa segera melakukan pengecekan langsung di lokasi agar tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait batas wilayah,” ujar Sera Sintanola.
RDP yang dipimpinnya itu turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto, anggota dewan dari daerah pemilihan II dan IV, serta jajaran eksekutif yang dipimpin Asisten I Setda Kapuas, Romulus, bersama para kepala desa terkait.
Menurut Lola, sapaan akrab Sera Sintanola, mediasi ini merupakan upaya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat sekaligus memastikan tertib administrasi pemerintahan desa. Ia menekankan, penyelesaian tapal batas harus dilakukan secara objektif dan mengedepankan musyawarah.
“Harapan kami, dari hasil verifikasi lapangan nanti bisa lahir kesepakatan bersama yang diterima semua pihak. Dengan begitu, tidak ada lagi potensi konflik dan pelayanan pemerintahan bisa berjalan optimal,” tambah Lola.
Ia juga menilai kejelasan batas wilayah sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek, mulai dari perencanaan pembangunan desa, penyaluran bantuan, hingga kepastian hukum administrasi kependudukan. Karena itu, proses penegasan batas tidak boleh berlarut-larut.
Dia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Pihaknya ingin memastikan hasil yang dicapai benar-benar memberikan kepastian dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dengan adanya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah desa, diharapkan penegasan tapal batas dapat segera diselesaikan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kapuas.
RDP yang digelar Rabu (25/3) itu menjadi langkah awal penyelesaian persoalan tapal batas yang selama ini memerlukan kejelasan, demi terciptanya situasi yang aman dan harmonis di kedua wilayah desa. (art/ko)

