PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wacana pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) satu hari dalam sepekan guna menghemat energi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), memunculkan beragam respons di daerah. Di Kota Palangka Raya, DPRD menilai kebijakan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO), harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik di tingkat lokal.
Perbedaan penerapan kebijakan kerja antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kota (Pemko) dinilai sebagai hal yang wajar dalam sistem pemerintahan daerah. Hal ini seiring adanya kewenangan kepala daerah dalam mengatur pola kerja ASN sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menegaskan, fleksibilitas kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi desentralisasi, selama tetap mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Perbedaan kebijakan antara Pemprov dan Pemko itu hal yang wajar, karena masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan di wilayahnya,” ujarnya, Senin (30/3).
Menurutnya, karakteristik pelayanan di tingkat kota memang berbeda dengan provinsi. Pemko memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat seperti di kelurahan, kecamatan, rumah sakit daerah, hingga dinas kependudukan, yang menuntut kehadiran ASN secara penuh di kantor.
“Kalau pertimbangannya untuk memastikan pelayanan esensial kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, maka kebijakan WFO 100 persen itu langkah yang tepat, dan kami mendukung,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa apapun kebijakan yang diambil, baik WFH, WFO, maupun WFA, tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Yang terpenting bukan pada skemanya, tetapi hasil akhirnya. Pelayanan publik tidak boleh terganggu dan harus tetap optimal,” tegas Polisiti PAN itu.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan sarana dan prasarana apabila kebijakan kerja fleksibel seperti WFH atau WFA ingin diterapkan di lingkungan Pemko. Tanpa dukungan sistem yang memadai, kebijakan tersebut justru berpotensi menurunkan produktivitas ASN.
“Kalau sarana dan sistem pendukung belum siap, tentu akan berdampak pada kinerja. Dalam kondisi seperti itu, kebijakan WFO menjadi pilihan yang lebih realistis,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap aspek kedisiplinan ASN, khususnya setelah libur panjang. Ia meminta Pemko memastikan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai tetap berjalan ketat.
“Meskipun tidak menerapkan WFH, disiplin ASN harus tetap dijaga. Absensi dan pengawasan harus diperketat agar tidak ada yang lalai dalam menjalankan tugas,” tandasnya. (ham/ans/ko)

