WFH ASN Kobar Mulai Berlaku Jumat, Reformasi Birokrasi Dipacu 2026

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com — Upaya membangun birokrasi yang adaptif terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Melalui Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2026, arah perubahan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) mulai dipertegas, Kamis (30/4).

Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kobar ini menjadi wadah konsolidasi bagi seluruh pengelola kepegawaian di lingkungan perangkat daerah. Tujuannya tak lain untuk menyatukan langkah dalam menghadapi tuntutan kerja yang semakin dinamis.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kobar, Syahruddin, menegaskan bahwa transformasi birokrasi harus diikuti perubahan pola kerja yang lebih modern. Salah satu kebijakan yang mulai didorong adalah penerapan Work From Home (WFH) secara terbatas.

Ia menyebutkan, selama ini Kobar masih belum menerapkan skema WFH, berbeda dengan daerah lain di Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut dinilai perlu segera disesuaikan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga:  Atlet Asal Kobar Jadi Satu-satunya Wakil Kalteng Penyumbang Medali di Kejurnas Taekwondo

“WFH akan diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, dengan ketentuan hanya bagi ASN yang memenuhi kriteria,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi produktivitas. ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara optimal, dengan pengawasan langsung dari pimpinan sebagai bentuk kontrol kinerja.

Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah isu penting lainnya, mulai dari perbaikan data Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kejelasan petunjuk teknis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga penguatan implementasi e-SAKIP guna meningkatkan akuntabilitas instansi.

Melalui koordinasi ini, Pemkab Kobar berharap tercipta kesamaan persepsi di seluruh perangkat daerah, sehingga reformasi birokrasi dapat berjalan lebih terarah dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik.