SAMPIT, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai serius mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai payung hukum untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
Komitmen itu ditegaskan Asisten I Setda Kotim, Waren, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotim, Senin (18/5). Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama sebagai warga negara sehingga harus mendapat perlindungan melalui regulasi yang kuat.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas yang selama ini terus berjuang, berkarya, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Waren.
Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mendukung keinginan penyandang disabilitas agar memiliki perda khusus yang mengatur perlindungan hak mereka.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendukung keinginan dan harapan penyandang disabilitas akan diterbitkannya Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya.
Waren menjelaskan, perda tersebut nantinya menjadi dasar hukum dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor. Mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas hingga partisipasi sosial dan politik.
Menurutnya, penyusunan perda itu juga merupakan implementasi dari Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta target pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
“Ketiga instrumen hukum dan kebijakan tersebut secara jelas mengamanatkan pentingnya penerbitan Perda Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.
Dalam forum tersebut, Waren juga berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD Kotim, memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan perda tersebut. Ia menilai masukan dari berbagai pihak sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di daerah.
“Saya berharap melalui FGD ini akan lahir berbagai masukan, gagasan, dan rekomendasi konstruktif yang dapat memperkuat substansi peraturan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Project Manager Disability Rights Fund (DRF) Kalimantan Tengah, Mulyansyah, mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah yang belum berani tampil di ruang publik karena stigma negatif dari lingkungan maupun keluarga.
“Di Kalteng mungkin lebih dari 10 ribu penyandang disabilitas, tapi banyak yang dianggap aib dan disembunyikan,” katanya.
Ia menilai stigma tersebut menjadi tantangan besar yang harus dihapus melalui kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas. Menurutnya, keberadaan perda akan menjadi langkah penting untuk mengubah pola pikir masyarakat sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas.
“Keluarga banyak yang mendoktrin bahwa kita tidak sama dengan orang lain dan dianggap penyandang cacat,” ujarnya.
Mulyansyah berharap Kotim dapat menjadi daerah yang benar-benar ramah disabilitas, bukan hanya dari sisi fasilitas umum, tetapi juga dalam kebijakan dan kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan.
“Makanya perda itu penting. Harapannya Kotim menjadi kota atau kabupaten yang ramah disabilitas,” tegasnya.
FGD tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari berbagai unsur, mulai organisasi penyandang disabilitas hingga sejumlah perangkat daerah. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting agar perspektif disabilitas dapat masuk dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau melibatkan disabilitas maka perdanya akan lebih baik karena aspirasi diakomodasi,” tandasnya. (sli/ko)







