Cat Jalur Biru Cepat Memudar, Gubernur Kalteng Perintahkan Evaluasi

oleh
oleh
Kondisi jalur pesepeda yang dicat biru di sejumlah ruas di Palangka Raya mendapat sorotan karena cepat memudar, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran memastikan telah menurunkan tim dari inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
Kondisi jalur pesepeda yang dicat biru di sejumlah ruas di Palangka Raya mendapat sorotan karena cepat memudar, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran memastikan telah menurunkan tim dari inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Jalur berbagi ruang bercat biru yang baru dibangun Pemprov Kalteng di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya menuai sorotan. Pasalnya, lapisan cat pada fasilitas publik tersebut mulai memudar meski belum genap satu bulan rampung dikerjakan.

Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, memastikan persoalan tersebut tengah dita­ngani serius. Ia menegaskan tim Inspektorat telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pekerjaan yang dilaksanakan.

“Benar, tim Inspektorat sudah turun ke lapangan sejak kemarin. Nanti pelaksana atau penyelenggaranya akan kami panggil. Prosesnya pasti berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (18/5).

Jalur berbagi ruang tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki, pelari, pesepeda, hingga pengguna sepeda listrik.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyebut pembangunan fasilitas itu sebagai bagian dari upaya menghadirkan ruang publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Namun kondisi cat yang memudar dalam waktu relatif singkat memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan dan perencanaan teknisnya.

Agustiar menegaskan, perbaikan tetap akan dilanjutkan. Namun, ia meminta penjelasan terlebih dahulu dari pihak pelaksana proyek terkait penyebab memudarnya cat tersebut.

“Dilanjutkan. Tapi kami panggil dulu dinasnya, kami tanyakan apa masalahnya. Perencanaannya harus matang sejak awal. Penyelenggara juga harus memastikan kualitasnya. Jangan asal-asalan, apalagi ini menjadi ikon,” tegasnya.

Ia mempertanyakan mengapa di daerah lain pengecatan serupa dapat bertahan baik, sementara di Palangka Raya justru cepat memudar. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh.

Baca Juga:  BI Kalteng Perkuat Ekosistem Halal lewat Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA

Gubernur juga menegaskan, apabila pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku, maka Pemerintah Provinsi Kalteng tidak akan ragu menempuh langkah hukum.

“Kalau tidak dilanjutkan atau tidak sesuai ketentuan, tentu kami pastikan ada tindakan sesuai hukum yang berlaku. Tapi kalau mereka melanjutkan dan alasannya bisa dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pekerjaan akan tetap berlanjut,” ujarnya.

Agustiar menjelaskan, pengecatan jalur berbagi ruang tersebut merupakan bagian dari upaya mempercantik wajah kota sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah. Selain aspek estetika, keberadaan jalur itu juga diharapkan mendukung pengembangan kawasan perkotaan yang ramah wisata.

“Tujuannya untuk keindahan kota dalam rangka menyambut HUT Kalteng. Tapi tentu kualitas tetap harus dijaga,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir akibat kondisi cat yang memudar.

“Saya mohon maaf apabila dalam tiga sampai empat hari ini masyarakat merasa kurang nyaman melihat kondisi cat tersebut. Kami pastikan penggunaan uang rakyat sekecil apa pun harus diawasi,” ucapnya.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu bahkan secara terbuka mengajak masyarakat untuk terus memberikan kritik dan pengawasan terhadap jalannya pembangunan di daerah.

“Tolong awasi kami, kritik kami. Kami senang dan bangga, karena itu adalah uang rakyat. Saya selaku gubernur pasti menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (ovi/ala/ko)