Buang Botol Miras di Pinggir Jalan, Warga Kobar Geram

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com — Aksi seorang oknum warga yang diduga membuang sampah berisi botol minuman keras menggunakan mobil di kawasan pertigaan Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang menuju Jalan Samari arah Bundaran Obor, memicu kemarahan masyarakat. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.23 WIB dan langsung menjadi perhatian warga sekitar.

Dalam rekaman video warga, terlihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan sebelum pelaku menurunkan empat boks besar berisi sampah. Botol-botol minuman keras tampak mendominasi tumpukan sampah yang dibuang begitu saja di lokasi tersebut. Warga menduga aksi itu bukan kali pertama dilakukan karena pelat kendaraan terlihat sengaja disamarkan.

Kawasan tersebut sebenarnya sudah dipasangi spanduk besar bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan disertai ancaman sanksi denda dan kurungan bagi pelanggar. Namun, peringatan itu diduga diabaikan oleh pelaku yang tetap nekat membuang sampah di area tersebut.

Warga juga menyebut pelaku sempat terlihat mengenakan pakaian menyerupai seragam hem hitam dengan bordir putih. Selain mencemari lingkungan, botol kaca yang dibuang dinilai sangat berbahaya apabila pecah dan mengenai pengguna jalan maupun masyarakat yang melintas di kawasan itu.

Baca Juga:  TMMD Ke-128 Kodim 1014/Pbn Bangun Asa Baru Warga Desa Sungai Hijau

Merasa resah, warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat. Mereka berharap pelaku dapat segera ditemukan dan diberikan tindakan tegas agar tidak ada lagi aksi pembuangan sampah liar di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kotawaringin Barat melalui Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kobar, Selamet Riyanto, Rabu (20/5), membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat. “Kami akan melakukan patroli dan penyelidikan terkait pelaku pembuangan sampah tersebut. Sampah yang dibuang ada botol-botol mirasnya dan ini berbahaya bagi lingkungan maupun pengguna jalan. Jika ditemukan, tentu akan kami amankan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(bob)