DPRD Kalteng Percepat Pembahasan Perda Penyelesaian Sengketa Lahan

oleh
oleh
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana

PALANGKA RAYA , Kaltengonline.com – Upaya menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan yang lebih jelas di Kalteng memasuki babak penting. DPRD Kalteng melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan yang ditargetkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Pembahasan regulasi tersebut menjadi perhatian serius legislatif daerah mengingat persoalan lahan masih menjadi salah satu sumber konflik yang paling sering muncul di berbagai kabupaten dan kota. Kehadiran perda dinilai penting untuk memberikan pedoman yang lebih tegas dalam penanganan sengketa sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana menyampaikan, proses pembahasan kini telah menunjukkan perkembangan signifikan. Pansus bersama perangkat daerah dan unsur terkait terus melakukan penyempurnaan terhadap substansi aturan agar nantinya dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Menurut dia, pembentukan perda ini bukan sekadar memenuhi agenda legislasi daerah, melainkan menjawab kebutuhan nyata masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi berbagai persoalan pertanahan dengan beragam karakteristik kasus.

Baca Juga:  Kalteng Benahi 100 Sekolah, Fokus Perkuat Infrastruktur Pendidikan yang Sudah Tua

“Pembahasannya terus kami dorong karena persoalan lahan masih menjadi isu yang membutuhkan solusi yang jelas dan terukur. Harapannya aturan ini bisa segera ditetapkan sehingga menjadi dasar dalam penyelesaian berbagai konflik pertanahan,” katanya, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, rancangan perda tersebut merupakan kelanjutan dari usulan yang telah dibahas pada periode DPRD sebelumnya. Namun karena belum sempat dituntaskan, pembahasannya kembali dilanjutkan oleh anggota dewan periode sekarang dengan sejumlah penyempurnaan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Salah satu materi penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan hubungan antara mekanisme penyelesaian melalui hukum adat dan ketentuan hukum negara. DPRD ingin memastikan kedua sistem tersebut dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan. (ovi/ans/ko)