Pelaku Pembakaran Perempuan di Kobar Diciduk di Samarinda

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Pelarian Sandi Ramadhan, pelaku pembakaran terhadap mantan istri sirinya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan dan melarikan diri hingga keluar provinsi, pria tersebut berhasil ditangkap aparat kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (19/6/2026).

Penangkapan itu menjadi kabar yang ditunggu keluarga korban dan masyarakat Kobar. Sejak peristiwa pembakaran yang menggemparkan warga Pangkalan Banteng terjadi, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban bernama Siti Juhairiyah (29) berada di Kedai Mampir Angkringan yang terletak di samping Warung Bakso Rudal, RT 22 RW 01, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara membakar korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, Siti Juhairiyah masih menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

Baca Juga:  Masuk Tahap Sosialisasi, Calon Rektor UPR Siap Adu Gagasan

Setelah menerima laporan, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan pelaku terus dikumpulkan hingga akhirnya mengarah ke wilayah Kalimantan Timur. Polisi kemudian melakukan koordinasi lintas daerah untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan. Menurutnya, Sandi Ramadhan saat ini berada dalam pengawasan aparat kepolisian di Polresta Samarinda.

Keberhasilan mengakhiri pelarian pelaku tidak lepas dari kerja sama sejumlah satuan kepolisian, di antaranya Jatanras Polresta Samarinda, Polres Bontang, Tim Macan Kalteng, dan Tim Macan Kobar. Dengan tertangkapnya pelaku, proses hukum kini dapat berjalan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(bob)