DPRD Palangka Raya Dorong Program UHC Kembali Berjalan pada 2027

oleh
oleh
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Arif M Norkim saat studi banding ke Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Selasa (23/6).
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Arif M Norkim saat studi banding ke Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Selasa (23/6).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya berharap Program Universal Health Coverage (UHC) kembali diaktifkan pada 2027. Program yang sempat berjalan pada 2025 itu dinilai sangat membantu masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

Harapan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, usai rombongan komisi melakukan studi banding ke Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (30/6). Dari kunjungan itu, DPRD melihat secara langsung keberhasilan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mempertahankan Program UHC melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami berharap Pemko Palangka Raya pada tahun anggaran 2027 dapat kembali melaksanakan Program UHC, agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan kesehatan,” ujar Arif.

Menurutnya, keberlanjutan UHC di Barito Kuala menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Pengalaman tersebut dinilai layak menjadi referensi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun kebijakan pelayanan kesehatan ke depan.

“Program UHC di Barito Kuala masih berjalan dan menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Palangka Raya Dorong Puskesmas Menteng Berikan Layanan Kesehatan Prima

Arif menjelaskan, Program UHC bertujuan memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala kemampuan ekonomi. Melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan, warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan.

Ia mengingatkan, Kota Palangka Raya sebenarnya pernah menerapkan Program UHC pada 2025. Namun, program tersebut tidak dilanjutkan pada 2026 sehingga masyarakat kembali mengikuti mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota melakukan kajian menyeluruh terhadap kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah agar program tersebut dapat dihidupkan kembali secara berkelanjutan.

“Keberadaan UHC sangat membantu masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun memiliki keterbatasan dalam pembiayaan. Kami berharap ada langkah dan kajian dari pemerintah daerah sehingga Program UHC dapat kembali dilaksanakan demi meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (zia/ko)