PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya mendorong pemerintah kota segera membenahi tata kelola retribusi parkir sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dua langkah yang menjadi sorotan ialah penerapan pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta revisi skema pembagian hasil retribusi parkir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang mulai mengkaji ulang sistem pengelolaan parkir. Menurut dia, pembenahan sektor tersebut menjadi penting di tengah tantangan fiskal daerah, terutama ketika dana transfer dari pemerintah pusat cenderung menurun.
“Kami mengapresiasi karena pemerintah juga tanggap. Target kita sekarang adalah meningkatkan PAD,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (29/6).
Saat ini, pembagian hasil retribusi parkir masih menggunakan komposisi 20 persen untuk pemerintah daerah dan 80 persen bagi pengelola atau juru parkir. Setelah membandingkan dengan sejumlah daerah lain, DPRD menilai pola tersebut masih dapat dioptimalkan.
Komisi I mengusulkan komposisi baru, yakni 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen bagi pengelola parkir. Skema itu dinilai lebih berimbang sekaligus mampu meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap kas daerah.
“Kami melihat skema 40:60 ini lebih seimbang. Namun tentu semuanya harus melalui kajian yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek,” katanya.
Mukarramah menegaskan perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku, sekaligus memperhatikan kondisi di lapangan agar tidak merugikan pengelola parkir maupun masyarakat.
Selain itu, DPRD mendorong penerapan sistem pembayaran parkir secara non-tunai melalui QRIS. Digitalisasi dinilai menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi, sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan.
Menurut Mukarramah, sistem pembayaran digital akan memudahkan pemerintah memperoleh data transaksi secara akurat dan real time. Dengan demikian, potensi penerimaan dari sektor parkir dapat dimaksimalkan dan menjadi salah satu penopang peningkatan PAD Kota Palangka Raya. (zia/ko)







