DPRD Kapuas Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Dievaluasi Gubernur

oleh
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dan Bupati Kapuas HM. Wiyatno menunjukkan dokumen persetujuan yang disakaikan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo serta Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, Senin (6/7/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dan Bupati Kapuas HM. Wiyatno menunjukkan dokumen persetujuan yang disakaikan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo serta Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, Senin (6/7/2026).

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I Yohanes, ST., dan Wakil Ketua II Berinto, SH., MH., serta dihadiri para anggota DPRD.

Turut hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menjelaskan, agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama atas raperda tersebut,” ujarnya.

Dalam penyampaian pandangan akhirnya, seluruh fraksi pendukung DPRD menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, persetujuan diberikan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

“Disetujui dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan,” jelas Ardiansah.

Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Sebagai penutup rangkaian rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas sebagai bentuk kesepakatan terhadap raperda tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes menilai, persetujuan bersama ini mencerminkan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel.

“Tentu komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting siklus pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (ko)