KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Persetujuan diberikan dengan sejumlah catatan penyempurnaan sebelum raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Abdullah, S.E., pada Senin (20/7/2026). Rapat turut dihadiri anggota Pansus III bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Abdullah menjelaskan, perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak konsumsi rokok dan produk tembakau,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok diperluas. Tidak hanya mengatur rokok konvensional, raperda juga memasukkan rokok elektronik sebagai objek pengaturan. Selain itu, aturan baru mencakup kawasan taman ramah anak, pembatasan penjualan rokok, serta pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Sejumlah anggota DPRD juga menyoroti potensi berkurangnya pendapatan daerah dari sektor iklan rokok. Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa beban pembiayaan penyakit akibat konsumsi rokok jauh lebih besar dibandingkan pemasukan yang diperoleh dari iklan produk tembakau.
Selain tingginya biaya pelayanan kesehatan, dampak ekonomi akibat menurunnya produktivitas masyarakat karena sakit, kecacatan, hingga kematian dini juga dinilai lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi dari sektor tersebut.
Raperda ini juga mengatur larangan penjualan rokok melalui media sosial. Sementara penjualan melalui platform e-commerce masih diperbolehkan dengan syarat menerapkan sistem verifikasi usia pembeli.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegakan aturan diterapkan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang melanggar ketentuan.
Pansus III turut memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi raperda, di antaranya mengembalikan frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, menyesuaikan ketentuan mengenai radius pemasangan iklan luar ruang, menghapus ketentuan pidana pada Pasal 30, serta menyesuaikan besaran denda pada Pasal 36 agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah seluruh penyempurnaan dilakukan, Raperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok akan diproses ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Abdullah.
Ia berharap regulasi yang diperbarui tersebut mampu memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, remaja, ibu hamil, serta masyarakat secara umum dari dampak paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau.
“Regulasi ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, remaja, ibu hamil, serta masyarakat dari paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau,” pungkasnya. (ko)







