PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pertumbuhan usaha depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya menjadi salah satu indikator meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum yang praktis dan terjangkau. Namun, di balik pesatnya perkembangan tersebut, aspek kebersihan dan kualitas air tidak boleh luput dari perhatian karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Debora Holdae Veronika Lesa, mengingatkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang agar selalu mengutamakan standar higienitas dalam setiap tahapan pengelolaan. Mulai dari kebersihan peralatan, proses penyaringan, pengisian air, hingga sanitasi lingkungan usaha harus menjadi perhatian utama agar produk yang dipasarkan benarbenar aman untuk dikonsumsi.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang untuk selalu menjaga kebersihan dan memastikan kualitas air yang dijual memenuhi standar kesehatan.
Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kelalaian dalam pengelolaannya,” ujarnya, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, kualitas air minum tidak hanya ditentukan oleh sumber air yang digunakan, tetapi juga oleh bagaimana proses pengolahan dilakukan secara benar dan sesuai standar.
Peralatan yang tidak dibersihkan secara rutin maupun prosedur pengisian yang tidak higienis dapat menjadi celah masuknya kontaminasi bakteri atau mikroorganisme berbahaya.
Karena itu, Debora menilai setiap pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk menerapkan standar operasional yang baik secara konsisten. Menurutnya, menjaga kebersihan bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Selain mengingatkan pelaku usaha, Debora juga mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait agar memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Palangka Raya. Pengawasan berkala dinilai penting untuk memastikan seluruh depot menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan dan standar kesehatan yang berlaku.
“Pengawasan rutin perlu dilakukan agar masyarakat merasa aman mengonsumsi air minum isi ulang. Ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga kesehatan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Debora mengatakan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan layanan air minum isi ulang yang berkualitas. Pembinaan secara berkelanjutan juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran terhadap standar sanitasi.
“Pelayanan yang higienis dan memenuhi standar tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (zia/ans/ko)







