DPRD Kapuas Bentuk Pansus LHP BPK RI, Ardiansah Minta Anggota Segera Bekerja

oleh
oleh
Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (8/6/2026).

KUALA KAPUAS, kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda utama mengumumkan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kapuas, Senin (8/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.

Paripurna tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Perry Noah, jajaran pemerintah daerah, staf ahli, tenaga ahli DPRD, serta para undangan lainnya. Seluruh agenda rapat dapat dilaksanakan setelah dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib yang berlaku.

Dalam rapat itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas mengumumkan nama-nama anggota pansus berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi. Panitia khusus tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan pembentukan pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat ditindaklanjuti secara maksimal. Menurutnya, pansus memiliki peran penting dalam mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Pansus ini dibentuk sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami berharap seluruh anggota yang telah ditunjuk dapat bekerja secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab,” ujar Ardiansah.

Ia menambahkan, setelah susunan anggota ditetapkan, pansus diharapkan segera memulai pembahasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Dengan langkah tersebut, DPRD Kapuas optimistis proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dapat berjalan lebih efektif sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(ko)