DPRD Kapuas Dukung Disdukcapil Tingkatkan Kepemilikan Akta Perkawinan Masyarakat

oleh
oleh
Lawin
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Lawin

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam mengevaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan guna meningkatkan kepemilikan akta perkawinan di masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, mengatakan upaya yang dilakukan Disdukcapil merupakan langkah positif untuk mempercepat pemerataan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.

“Kita dukung dengan keterlibatan pihak terkait dalam atasi masalah pencatatan perkawinan, khususnya terkait akta perkawinan,” ungkapnya.

Politisi Partai Hanura itu menilai penyusunan kebijakan yang melibatkan berbagai pihak sangat diperlukan agar target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen dapat tercapai.

“Diperlukan penyusunan kebijakan dengan keterlibatan berbagai pihak, agar target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen,” tegasnya.

Lawin menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab masih rendahnya kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Kapuas. Di antaranya keterbatasan akses geografis, kendala ekonomi masyarakat, tingginya praktik pernikahan di bawah umur yang berujung pada nikah siri, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi istri, anak, dan ahli waris.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius melalui sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat agar solusi yang dihasilkan dapat berjalan secara efektif.

Ia berharap upaya yang dilakukan Disdukcapil mampu meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah.

“Kita harapkan layanan administrasi kependudukan, serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dengan semakin mudah, merata, dan berkualitas untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (ko)