Antrean BBM Mengular, Warga di SPBU Kumai Nyaris Baku Hantam

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – antrian panjang kendaraan terjadi di SPBU Sungai Tendang, kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, panjangnya antrian bahkan sempat memicu keributan antar pengendara yang hampir berujung pada batu hatam.

Salah seorang warga, Roni, mengatakan dirinya melihat langsung keributan tersebut. Menurut dia situasi awalnya berjalan seperti biasa hingga tiba-tiba terjadi cekcok di antara warga yang sedang mengantri.

“Saya saat itu hanya melihat saja dari jauh. Tiba-tiba terjadi keributan bahkan hampir baku hantam,” kata Roni.

Beruntung keributan tersebut segera diredam setelah anggota kepolisian yang berada di lokasi turun tangan. Polisi langsung melakukan pengamanan dan berupaya mendamaikan warga yang terlibat perselisihan.

Kapolsek Kumai polres Kotawaringin Barat ipda kamalul Fahmi membenarkan adanya keributan di SPBU Sungai Tendang. Ia mengatakan antrian panjang BBM memang terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Kumai.

Menurut Kamalul, kondisi tersebut terjadi setelah adanya kenaikan harga BBM. Masyarakat yang sebelumnya menggunakan Pertamax kini beralih membeli pertalite sehingga antrian di SPBU semakin panjang.

“Masyarakat yang biasanya menggunakan Pertamax sekarang beralih ke Pertalite. Mereka bahkan sudah mengantri sejak pagi sebelum SPBU buka agar mendapatkan kouta Pertalite,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Lamanya antrian, kata Kamalul, diduga menjadi salah satu faktor yang membuat emosi warga mudah terpancing. Keributan di SPBU sungai Kendal disebut bermula dari kesalahpahaman dalam percakapan antar pengantri.

Untuk mencegah situasi semakin memanas anggota Polsek komel langsung melakukan penertiban dan mengatur antrian kendaraan. Polisi juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU di wilayah Kecamatan Kumai agar pelayanan lebih mengutamakan masyarakat umum.

Kamalul menegaskan pihaknya tidak ingin masyarakat yang membutuhkan BBM justru dirugikan oleh praktek pelangsiran atau penimbunan. Pengelola SPBU diminta tidak mengutamakan pelangsir maupun penimbun. Jika ditemukan adanya praktek tersebut, polisi memastikan akan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.