Pemkab Kotim Pastikan Hak Masyarakat Tetap Terpenuhi dalam Skema KSO Bersama Agrinas

oleh
oleh
Bupati Kotim H.Halikinnor. Menerima pihak PT Agrinas Palma Nusantara untuk melakukan audiensi di Aula rumah jabatan Bupati, Selasa (4/8/2026).
Bupati Kotim H.Halikinnor. Menerima pihak PT Agrinas Palma Nusantara untuk melakukan audiensi di Aula rumah jabatan Bupati, Selasa (4/8/2026).

SAMPIT, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan hak masyarakat yang selama ini terlibat dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di lahan hasil penertiban kawasan hutan tetap terlindungi dalam skema kerja sama baru dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Komitmen tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam audiensi antara Pemkab Kotim dan PT Agrinas Palma Nusantara yang turut dihadiri Ketua DPRD Kotim Rimbun serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bupati Kotim H. Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah dan PT Agrinas Palma Nusantara telah menyepakati agar pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) tetap memberikan hak kepada masyarakat yang selama ini memiliki keterlibatan dalam pengelolaan lahan.

“Dalam pertemuan dengan Agrinas tadi, kami menyepakati bagaimana agar dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) itu hak-hak masyarakat tetap diperoleh oleh masyarakat,” kata Halikinnor di Sampit, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, PT Agrinas Palma Nusantara akan menerima pengelolaan sejumlah lahan hasil penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lahan tersebut sebelumnya disita karena berada di dalam kawasan hutan dan selanjutnya menjadi bagian dari aset negara.

Dalam pengelolaannya, Agrinas membuka peluang kerja sama melalui skema KSO maupun kemitraan. Karena itu, Pemkab Kotim mendorong agar pola kerja sama yang diterapkan tetap mempertimbangkan hak masyarakat yang sebelumnya telah bermitra dengan perusahaan maupun ikut mengelola lahan tersebut.

Halikinnor menegaskan, mekanisme pembagian hasil tidak bisa disamaratakan karena setiap lahan memiliki latar belakang dan bentuk kemitraan yang berbeda, mulai dari lahan plasma, kemitraan, hingga lahan masyarakat yang sebelumnya bekerja sama dengan perusahaan.

“Lahan yang diserahkan kepada Agrinas itu ada berbagai skema, mulai dari plasma, kemitraan hingga lahan milik masyarakat yang bekerja sama dengan perusahaan. Itu semua harus dihitung sesuai porsinya,” jelasnya.

Untuk memastikan pembagian hasil dilakukan secara objektif dan adil, Pemkab Kotim bersama Agrinas sepakat melibatkan pihak independen. Penilaian akan dilakukan bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menentukan proporsi pembagian sesuai kondisi masing-masing lahan.

Halikinnor juga menugaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk berkoordinasi dengan Agrinas serta KJPP agar proses penilaian dapat segera diselesaikan.

Ia berharap mekanisme pembagian hasil segera ditetapkan sehingga hak masyarakat yang selama ini belum tersalurkan dapat kembali diterima. Selain itu, koperasi yang memiliki kapasitas juga didorong untuk terlibat dalam kegiatan operasional perkebunan, seperti pemanenan, pemeliharaan, dan pemupukan.

“Mudah-mudahan itu bisa segera, sehingga hak-hak masyarakat yang selama ini tertahan tetap diberikan kepada masyarakat. Bahkan koperasi yang memiliki kemampuan juga dapat dilibatkan dalam kegiatan pemanenan, pemeliharaan maupun pemupukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Halikinnor menilai kerja sama pengelolaan lahan tersebut tidak hanya memberikan kepastian terhadap hak masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Meski perkebunan dikelola dalam skema aset negara melalui Agrinas, kewajiban perpajakan tetap berjalan sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu ada penerimaan daerah dari pajak. Masyarakat yang memperoleh manfaat dari kerja sama itu juga memiliki kewajiban yang pada akhirnya ikut mendukung PAD,” pungkasnya. (ko)