SAMPIT, Kaltengonline.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor menegaskan pengelolaan lahan eks sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan.
Menurut Halikinnor, status lahan yang telah menjadi aset negara tidak menghapus kewajiban pajak atas setiap aktivitas usaha yang menghasilkan pendapatan. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset negara juga memberikan manfaat bagi daerah.
“Selama ada pemasukan dari hasil pengelolaan, tentu ada kewajiban membayar pajak. Negara menyita untuk kepentingan negara, tetapi kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi,” kata Halikinnor, Rabu (5/8).
Ia mengatakan, penerimaan dari sektor perpajakan diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotim. Tambahan pendapatan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini salah satunya untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek perpajakan, Halikinnor juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan eks sitaan tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan masyarakat, koperasi, maupun kelompok penerima manfaat diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Termasuk masyarakat yang mendapatkan manfaat dari kerja sama tersebut. Selain meningkatkan kesejahteraan, ada kewajiban pajak dan kewajiban lainnya yang juga bisa memberikan pemasukan bagi daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama PT Agrinas Palma Nusantara telah membahas pola pengelolaan lahan eks sitaan Satgas PKH dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, termasuk pemilik lahan kemitraan, koperasi, dan kebun plasma.
Untuk memastikan pembagian hasil dilakukan secara proporsional, Pemkab Kotim berencana melibatkan pihak ketiga dalam menghitung skema pembagian sesuai karakteristik masing-masing bentuk kerja sama.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus menjaga kepentingan negara dan daerah melalui pengelolaan aset yang transparan serta optimalisasi penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ko)







