MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Momen penting ini, berlangsung dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD setempat, Kamis (20/8).
Rapat yang bersifat terbuka untuk umum ini dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini. Turut hadir Bupati Barito Utara, H Shalahuddin ST MT, didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan dan Sekretaris Daerah, Drs Muhlis MAP. Agenda tersebut, juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Barito Utara.
Jalannya rapat, diawali dengan pembacaan draf rancangan kesepakatan perubahan KUA-PPAS oleh Sekretaris DPRD Barito Utara, yang kemudian disetujui secara kolektif oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Rangkaian acara lantas dilanjutkan, dengan penandatanganan nota kesepakatan dan pakta integritas penyusunan serta pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Shalahuddin mengapresiasi, eratnya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal kebijakan fiskal daerah. Menurutnya, perubahan APBD mutlak diperlukan, guna menyesuaikan arah penganggaran, dengan dinamika kondisi aktual di lapangan yang tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan asumsi penyusunan APBD Murni 2026.
“Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini adalah wujud nyata komitmen bersama. Tujuannya adalah memastikan program prioritas daerah berjalan optimal demi menjawab kebutuhan masyarakat dan mewujudkan pembangunan Barito Utara yang makin maju,” tegas bupati.
Secara teknis, revisi anggaran ini didasari beberapa faktor esensial. Di antaranya, kebutuhan pergeseran anggaran untuk penyesuaian program, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), hingga antisipasi keadaan darurat.
Dalam draf perubahan PPAS tersebut, pendapatan daerah disesuaikan dari Rp3,295 triliun menjadi Rp3,261 triliun, atau mengalami koreksi turun sebesar Rp34,012 miliar akibat berkurangnya alokasi pendapatan transfer. Menariknya, dari sisi kemandirian fiskal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mencatatkan tren positif dengan peningkatan sebesar Rp3 miliar, bergeser dari Rp170,540 miliar menjadi Rp173,540 miliar.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menaruh harapan agar kesepakatan ini menjadi pijakan kuat dalam menyusun APBD 2026 yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat. “Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, kami berharap sinergi legislatif dan eksekutif makin solid demi mengakselerasi program pembangunan yang bermuara langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Mery.
Dokumen KUA-PPAS perubahan ini, kini resmi menjadi landasan hukum sah bagi rumusan kebijakan pembangunan Pemkab Barito Utara, guna memastikan setiap sen anggaran dieksekusi secara tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi warga. (ren/ko)







