PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang setiap tahun menjadi tantangan bagi wilayah Kalimantan Tengah, para relawan menjadi salah satu kekuatan penting dalam upaya pencegahan dan penanganan di lapangan. Berada di garis depan dengan berbagai risiko pekerjaan, perlindungan terhadap mereka menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Menjawab kebutuhan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya melalui Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 55 relawan Karhutla Kota Palangka Raya. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui sinergi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, dengan dukungan pembayaran iuran kepesertaan selama September hingga Desember 2026.
Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap para relawan yang menjalankan tugas pencegahan dan penanganan Karhutla, mulai dari patroli, pemantauan, hingga membantu penanganan kebakaran di lapangan. Aktivitas tersebut memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, mengatakan perlindungan bagi relawan Karhutla merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap masyarakat yang menjalankan tugas dengan risiko tinggi.
“Relawan Karhutla memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga masyarakat dan lingkungan. Mereka berada di lapangan dan menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas. Karena itu, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN,” ujar Satriyo.
Menurut Satriyo, semangat yang dibawa SERTAKAN tidak sebatas memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga membangun budaya gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Melalui program tersebut, pihak yang memiliki kemampuan dan kepedulian dapat membantu membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja atau kelompok masyarakat di sekitarnya yang belum terlindungi.
“Semangat SERTAKAN adalah mengajak kita semua untuk tidak hanya memikirkan perlindungan diri sendiri. Ada pekerja, relawan, dan masyarakat di sekitar kita yang juga membutuhkan perlindungan. Dengan gotong royong, kita bisa memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Bagi para relawan Karhutla, perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan kepesertaan yang diberikan. Perlindungan JKK memberikan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan atau risiko akibat aktivitas kerja, sedangkan JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Kolaborasi dengan BPBD Kota Palangka Raya menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan tersebut dapat menjangkau para relawan yang berada di lapangan. Keberadaan relawan menjadi salah satu unsur penting dalam menghadapi Karhutla. Mereka tidak hanya berperan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga terlibat dalam berbagai upaya pencegahan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.
Karena itu, perlindungan jaminan sosial bagi relawan tidak hanya memberikan manfaat kepada peserta, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka. Sebanyak 55 relawan yang mendapatkan perlindungan untuk periode September hingga Desember 2026 tersebut diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, karena risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Bagi BPJS Ketenagakerjaan, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja yang memiliki risiko namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.
Satriyo menegaskan, perluasan perlindungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berkembang. Hari ini kita melindungi 55 relawan, tetapi semangatnya adalah bagaimana semakin banyak pekerja dan masyarakat yang belum terlindungi dapat kita jangkau bersama. Inilah semangat SERTAKAN,” tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan masyarakat yang memiliki risiko dalam aktivitasnya.
“Melalui semangat gotong royong seperti Program SERTAKAN, kami berharap semakin banyak pekerja dan kelompok masyarakat yang belum terlindungi dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian bersama untuk menjaga pekerja sekaligus keluarganya,” ujar Faizal.
Program SERTAKAN membuka ruang bagi perusahaan, pemerintah, komunitas maupun masyarakat untuk mengambil bagian dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di lingkungan sekitar. Semangat tersebut menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebagai program perlindungan, tetapi juga sebagai gerakan bersama untuk saling menjaga.
Melalui perlindungan terhadap 55 relawan Karhutla Kota Palangka Raya, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kepedulian terhadap pekerja dapat diwujudkan melalui langkah sederhana namun berdampak nyata. SERTAKAN menjadi pengingat bahwa di balik setiap orang yang bekerja dan mengabdi untuk masyarakat, ada keluarga yang menanti mereka pulang dengan selamat. Melindungi mereka berarti turut menjaga keluarga dan masa depan mereka. (hms/kom/abw/b-3)
Lindungi 55 Relawan Karhutla Palangka Raya, BPJS Ketenagakerjaan Hadir melalui Program SERTAKAN






