DPRD Barito Utara Bedah Dua Ranperda Strategis, Lindungi Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja

oleh
oleh
Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini MIP (dua dari kiri) mengikuti uji publik Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (22/9).
Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini MIP (dua dari kiri) mengikuti uji publik Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (22/9).

MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara berkolaborasi dengan tim penyusun, dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar uji publik atau Focus Group Discussion (FGD).

Agenda ini, secara khusus membedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Muara Teweh, Selasa (22/9).

Rangkaian uji publik tersebut, diawali secara virtual melalui konferensi video bersama Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor SH MH. Usai pengarahan awal, forum dilanjutkan dengan diskusi tatap muka bersama tim perancang peraturan perundangundangan, guna membedah substansi kedua regulasi secara mendalam.

Adapun dua rancangan regulasi yang menjadi sorotan utama, meliputi Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah. Kehadiran draf payung hukum ganda ini, dinilai sangat krusial untuk menjawab dinamika kebutuhan sosial dan pembangunan ekonomi Masyarakat, di Kabupaten Barito Utara.

Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini MIP, menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan yang diberikan oleh tim Kemenkum Kalimantan Tengah.

Ia menilai, kolaborasi lintas instansi ini, merupakan langkah sinergis yang luar biasa guna memastikan setiap rumusan pasal benar-benar taat asas dan terstruktur, dengan teknik perancangan hukum yang presisi.

“Sinergi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.

Lebih dari itu, pengesahan Ranperda ini kelak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat lokal di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan,” tegas Mery Rukaini.

Legislator perempuan ini menambahkan, keberadaan Ranperda kekayaan intelektual secara khusus dirancang untuk melindungi karya, cipta, dan karsa masyarakat agar mendapat pengakuan sah secara hukum dari pihak luar.

“Pemerintah daerah hadir untuk memastikan kekayaan intelektual ini terlindungi, sehingga ke depannya mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang secara langsung mendongkrak kesejahteraan para pelaku UMKM di daerah kita,” pungkasnya.(bn/ko)