Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di lima SPBU dalam Kota Pangkalan Bun. Kebijakan ini mengatur waktu pengisian berdasarkan dua angka terakhir nomor polisi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, Jumat (23/10/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas BBM Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 002/SATGAS.BBM/KBR/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Penerapannya bersifat situasional hingga penyediaan dan pelayanan Pertalite di Pangkalan Bun kembali normal.
Melalui aturan ini, kendaraan dengan dua angka terakhir nomor polisi ganjil hanya bisa membeli Pertalite pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap hanya diperbolehkan mengisi pada tanggal genap. Khusus tanggal 31, pembelian mengikuti ketentuan tanggal ganjil.
Sebagai contoh, kendaraan bernomor polisi KH 1235 AB dapat membeli Pertalite pada tanggal ganjil karena dua angka terakhirnya 35. Sementara kendaraan dengan nomor KH 4062 CD hanya dapat membeli pada tanggal genap karena angka terakhirnya 62. Untuk nomor registrasi yang hanya terdiri atas satu angka, penentuan mengikuti angka tersebut.
Kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal pembelian tidak akan dilayani untuk pengisian Pertalite pada hari tersebut. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap dapat membeli jenis BBM lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini tidak berlaku bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, angkutan umum berizin dengan pelat kuning, kendaraan dinas TNI dan Polri yang sedang menjalankan tugas operasional, serta kendaraan untuk penanganan bencana atau keadaan darurat lainnya. Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap wajib menggunakan pelat nomor resmi yang terbaca jelas dan mengisi BBM langsung ke tangki.
Satgas BBM juga melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken, drum, atau wadah lain. Pembelian berulang dalam satu hari oleh kendaraan yang sama turut dilarang. Pengendara tanpa pelat nomor atau dengan pelat yang tidak terbaca jelas juga tidak akan dilayani.
Masyarakat diminta membeli Pertalite sesuai kebutuhan, mematuhi arahan petugas, serta menjaga ketertiban antrean. Pengendara juga diimbau tidak menunggu di bahu jalan sebelum tanggal pembelian yang sesuai. Dugaan penimbunan, pengoplosan, dan penyalahgunaan BBM dapat dilaporkan kepada petugas atau aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan sistem ganjil-genap ini mencakup lima SPBU, yakni SPBU PT Afrian Fanani, SPBU PT Bhakti Arif Mulya, SPBU PT Siemon Damai Jaya Abadi, SPBU PT Firdaus Kumai, dan SPBU COCO PT Pertamina Retail. Sebelum pelaksanaan, sosialisasi dijadwalkan berlangsung selama satu minggu setelah surat edaran berlaku dan ditetapkan. Penghentian kebijakan akan diumumkan lebih lanjut oleh Satgas BBM Kabupaten Kotawaringin Barat. (bob/ko)






