Polres Kobar Dampingi Penyerahan Bayi Beruang Madu dari Seruyan ke BKSDA

oleh
oleh

Pangkalan Bun, Kaltengonline.com – Seekor bayi beruang madu betina berusia sekitar tiga bulan bernama Meli ditemukan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Satwa dilindungi itu kini diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kotawaringin Barat untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi.

Penyerahan berlangsung pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono mendampingi tim Direktorat Polisi Satwa (Dirpolsatwa) Baharkam Polri dalam proses serah terima Meli kepada petugas BKSDA Kobar.

Meli ditemukan warga di kawasan perkebunan sawit di Seruyan. Khawatir terhadap keselamatan anak beruang tersebut, warga mengamankannya sebelum melaporkan temuan itu kepada petugas. Laporan warga menjadi awal proses penyelamatan satwa tersebut.

Tim Dirpolsatwa Baharkam Polri kemudian mengevakuasi Meli untuk mendapatkan penanganan awal. Setelah dievakuasi dari Seruyan, bayi beruang itu dibawa ke Kotawaringin Barat agar penanganan selanjutnya dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Kapolres Kobar mengatakan penyerahan kepada BKSDA diperlukan agar Meli memperoleh perawatan sesuai kebutuhan satwa liar. Penanganan selanjutnya mencakup pemeriksaan kesehatan, perawatan, serta rehabilitasi untuk mendukung pemulihan kondisi fisik dan perilaku alaminya.

Selama proses rehabilitasi, kondisi Meli akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tahapan penanganan berikutnya. Pelepasliaran ke habitat asal tidak dapat dilakukan begitu saja. Satwa harus dinilai cukup sehat dan mampu bertahan hidup di alam liar oleh petugas konservasi.

Joko mengapresiasi warga yang memilih melaporkan penemuan Meli kepada petugas. Ia mengingatkan bahwa satwa dilindungi tidak semestinya dipelihara atau diperjualbelikan tanpa izin. Pelaporan kepada pihak berwenang diperlukan agar penanganannya tidak membahayakan satwa maupun manusia.

Penanganan Meli melibatkan sejumlah pihak, mulai dari warga yang menemukan, tim kepolisian yang melakukan evakuasi, hingga BKSDA yang menerima penyerahan. Koordinasi tersebut diperlukan agar satwa memperoleh penanganan yang sesuai dengan prosedur konservasi.

Beruang madu merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Temuan Meli di kawasan perkebunan sawit juga menunjukkan pentingnya kewaspadaan ketika satwa liar berada di sekitar aktivitas manusia. Warga diimbau tidak mendekati atau menangani satwa secara langsung jika berisiko menimbulkan bahaya.

Polres Kobar mengimbau masyarakat segera melapor kepada petugas berwenang apabila menemukan satwa dilindungi di kawasan perkebunan maupun permukiman. Sementara itu, masa depan Meli bergantung pada hasil perawatan dan penilaian BKSDA sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. (bob/ko)