Terjerat Tipikor, Oknum ASN Dishut Minta Dibebaskan

oleh
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng dilanjutkan kembali. Simang yang duduk sebagai terdakwa meminta dibebaskan dari semua tuntutan. Hal itu disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa saat membacakan pleidoi dalama sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (8/9).

“Kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum JPU,” ucap Guruh SH dan Rusli Kliwon SH saat membacakan pleidoi (pidato pembelaan) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapto Indrato SH MH.

Dalam pidato pembelaan itu, para penasihat hukum terdakwa Simang berargumen bahwa dalam perkara ini, penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak dapat didakwakan kepada terdakwa.

Karena menurut mereka, meskipun terdakwa merupakan seorang ASN yang bekerja di Dishut Kalteng, tapi bukanlah seorang pejabat negara yang memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan kehendaknya sendiri sesuai jabatan yang diemban. Selain itu, menurut penasihat hukum, jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara yang telah dilakukan terdakwa dalam perkara korupsi ini.

“Bahwa tentang frasa kerugian negara terkait pasal 12 huruf e, sejatinya tertuju pada perbuatan yang merugikan negara secara finansial karena ada pejabat yang menyalahgunakan,” kata Guruh Nagen yang kemudian mengatakan bahwa di dalam fakta persidangan terbukti Simang tidak pernah memaksa seseorang dengan cara menyalahgunakan kekuasaan.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Hadir dalam Perlindungan Risiko Pekerja di Sektor Perikanan

Rencananya sidang kasus tipikor akan dilanjutkan hari ini, Kamis (9/9), dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa.

Ditemui usai sidang, Rusli Kliwon selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara tipikor ini, kliennya seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Karena menurutnya, jaksa tidak mampu membuktikan unsur-unsur sebagaimana yang termuat dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Karena menurut Rusli, dalam perkara ini kliennya hanya menjalankan perannya menengahi sengketa antara Rantau dengan Eri Buhui sebagai pemilik lahan yang digarap Rantau. Ditambahkannya bahwa kliennya bertindak atas dasar surat kuasa yang diberikan Eri Buhui tanggal 18 Februari 2020. “Karena itu, menurut kami kasus ini seharusnya larinya ke hukum keperdataan” ujar Rusli.

Ia menyebut bahwa yang pertama menawarkan uang dalam pertemuan di rumah Simang adalah Rantau.

“Yang berinisiatif untuk ngasih uang dalam negosiasi awal adalah Rantau, sehingga dia mau menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Jadi di mana unsur pemaksaannya,” ucap Rusli sembari menyebut bahwa pihaknya optimistis bahwa kliennya bisa bebas dari perkara ini. (sja/ce/ala)