PALANGKA RAYA – Sebagai calon-calon intelektual serta pemegang estafet kepemimpinan nasional, sudah seharusnya perguruan tinggi (PT) bersih dari kasus kekerasan seksual. Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI, Dr. Drs Muhammad Akbar,M,Si kepada wartawan, belum lama ini.
Dikatakanya, data menunjukkan adanya kerentanan perempuan mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Maka itu, pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan dibentuknya Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Diharapkan dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan adanya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan,”ucapnya.
Maka, menurutnya, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan. Adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan, yaitu anti intolerasi, anti kekerasan seksual dan anti perundungan.
“Untuk itu, kampus-kampus di seluruh Indonesia, termasuk PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI harus mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” katanya.(bud)