Disnakertranskop Sosialisasi Bantuan Hukum Pelaku UKM

oleh
oleh
SOSIALISASI LBPH: Kepala Disnaker-transkop UKM Barito Utara M Mastur memberi arahan saat sosialisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum (LBPH) bagi pelaku usaha kecil menengah di aula pertemuan JnB Hotel, Senin (7/11).

kaltengonline.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara melakukan sosialisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum (LBPH) bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM) di daerah itu. Kegiatan itu hasil kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diselenggarakan di aula pertemuan JnB Hotel, Senin (7/11).

Kegiatan tersebut dibuka Kadisnakertranskop UKM Barito Utara M Mastur yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah Norhani dengan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Ferry Yulianus dan Dominikus Sianipar, serta dikuti peserta yang merupakan pelaku UKM di Barito Utara.

“Berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya. Kondisi ini diperparah oleh wabah pandemi Covid-19, sehingga banyak dari pelaku usaha mengalami permasalahan penurunan volume atau laba, melemahnya kolektivitas pinjaman, wanprestasi dan lain sebagainya, hingga berujung pada permasalahan hukum,” kata M Mastur.

Dijelaskannya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sering kali para pelaku usaha mikro dan kecil mengalami kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

Kondisi iini lanjut Mastur, tentu menjadi perhatian bersama. Berbagai langkah stra tegis telah diupayakan pemerintah pusat maupun di daerah. Salah satunya dengan ha dirnya Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LB-PH-PUMK) di 14 kabupa ten/kota se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang pendanaannya bersumber dari DAK NonȀ sik Pengembangan Kapasitas Koperasi dan UMK (PK2UMK) Tahun 2022.

Dijelaskannya, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil dimaksudkan untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan usaha dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

Layanan bantuan dan pendampingan hukum ini dapat men jadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan dalam pembuatan dokumen hukum berkaitan dengan usahanya, serta mendapat dam pingan bagi yang terkena masalah hukum.

“Semoga dengan adanya jaminan kepastian hukum serta peningkatan literasi hukum dalam menjalankan usaha dapat memperkuat produktivitas dan daya saing usaha mikro dan kecil di daerah, sehingga dampak dari pandemi ini dapat kita atasi bersama, sebagai bagian dari upaya kita untuk turut serta mendukung dan mensukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” pungkas Mastur. (her/ens/ko)