kaltengonline.com – Badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng menggelar pelatihan pelaporan keuangan berbasis akrual. Kegiatan yang dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 28 Nopember sampai 2 Desembar 2022 di aula kantor BPSDM Jalan AIS Nasution kota Palangka Raya.
Pelatihan dibuka Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs. Suhaemi MSc mewakili gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Dalam sambutan gubernur Kalteng yang dibacakan Staf Ahli Bidang KSDM Suhaemi kemarin, gubernur menekankan penerapan laporan keuangan berbasis akrual harus sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.
Pengelola keuangan dapat meningkatkan kemampuan, ketrampilan, dan keahlian yang terkait dengan pengelolaan keuangan, baik dari segi regulasi atau peraturan, maupun aspek kecakapan dan sikap dalam melaksanakan tugas-tugas yang disandang oleh pengelola keuangan.
“Saya berharap, diklat ini mampu melahirkan aparatur pemerintah yang profesional dalam mengelola keuangan daerah, sehingga prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan, dan akun-tabel dapat tercipta dan kita wujudkan,” ucap Suhaemi membacakan sambutan gubernur Kalteng.
Gubernur juga mengajak para peserta dan juga ASN di lingkungan pemerintahan provinsi Kalteng agar besama-sama menjadi penyelenggara pemerintah yang taat dan patuh terhadap aturan.
“Mari membudayakan tertib administrasi, efesiensi, dan transparansi dalam penggunaan keuangan negara, demi mewujudkan penyelenggraan pemerintahan yang baik dan bersih,” lanjutnya.
Aturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dinamis sebisa mungkin harus dapat kita kuasai. Terbitnya UU Keuangan Negara yang diawali dengan UU Nomor 17 tahun 2003 banyak perubahan signifikan yang harus diikuti, dalam upaya peningkatan kapabilitas dari seluruh SDM pusat dan daerah, dalam pengelolaan keuangan Negara.
Keuangan negara yang ada dalam APBN maupun APBD dipergunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melayani masyarakat termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Keuangan negara dikelola atas dasar peraturan dan ketentuan yang ditetapkan, sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
“Kita semua harus berhati-hati dalam mengunakan keuangan Negara, dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang terkait dengan keuangan negara. Sebab, pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu barometer dari penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” pesan gubernur
Sementara itu Kepala BPSDM Provinsi Kalteng Sri Widanarni SIP, MSi mengatakan tujuan penyelenggaraan pelatihan pelaporan keuangan berbasis akrual adalah agar
peserta dapat memahami dan melaksanakan tugas pengelolaan keuangan sesuai peraturan-peraturan perundangan yang berlaku dan mampu melaksanakan penatausahaan, pertang-gungjawaban keuangan serta memahami review akuntansi pemerintah berbasis akrual.
“Peserta pelatihan berjumlah 40 orang yang menangani Pelaporan Keuangan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah dan Auditor Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, semoga ini dapat meningkatkan sinergitas dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas untuk mewujudkan Kalimantan Tengah semakin berkah,”pungkas Sri Widanarni. (hen/soc/b5/ko)