UMK di Katingan Mengalami Kenaikan

oleh
oleh
H Hariawan SSos MAP

KASONGAN – Ini kabar gembira bagi tenaga kerja di Kabupaten Katingan. Pasalnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/472/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 khususnya di Kabupaten Katingan, kini telah mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan Ssos MAP ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa di tahun 2023 UMK di Katingan ditetapkan sebesar Rp 3.230.700,39. “Jika di tahun 2022 ini UMK kita sebesar Rp 2.980.076. Jadi ada kenaikan sekitar kurang lebih sebesar 8,41 persen,” kata Hariawan kepada Kalteng Pos, Jumat (9/12/2022).

Sekarang ungkap mantan Camat Katingan Tengah ini, SK Gubernur Kalimantan Tengah sudah keluar. Dia juga mengungkapkan, bahwa keputusan kenaikan UMK di Katingan tentunya berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan. Dimana didalamnya terdiri dari berbagai pihak, diantaranya dari akademisi, pihak perusahaan, serikat pekerja, dan instansi terkait lainnya. “Dengan keluarnya SK tentang UMK tahun 2023 ini. Harapan kami seluruh perusahaan di Kabupaten Katingan, bisa segera menyesuaikan upah seluruh karyawannya di tahun 2023 mendatang, minimal paling rendah sesuai UMK yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga:  KKN Mahasiswa UPR Disambut Antusias, Dinilai Bantu Pembangunan Katingan

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Alberto Segah ST MM menambahkan, jika UMK ini sudah sesuai dengan hasil pada forum rapat. “Artinya tidak ada alasan bagi perusahaan di Kabupaten Katingan, untuk tidak menerapkan UMK. Namun waktu rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten itu semua setuju. Jadi sekali lagi ini wajib diterapkan upah sesuai UMK di tahun 2023 mendatang,” tandasnya.(eri)