Komisi C Sosialisasikan Dua Perda di Sebangau

oleh
oleh
KUNJUNGAN: Jajaran Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya di menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dua peraturan daerah di Aula Kecamatan Sebangau, Rabu (28/12).

kaltengonline.com – Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Komisi C menyambangi Kecamatan Sebangau sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosialisasi dua peraturan daerah (perda) di Aula Kecamatan Sebangau, Rabu (28/12).

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, mengatakan sosialisasi yang disampaikan berkaitan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

“Dari kegiatan itu kami turut mengundang instansi terkait seperti Camat, Lurah, RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan lain-lain se-Kecamatan Sebangau, untuk mendengarkan sosialisasi yang kami paparkan,” ujar Beta Syailendra.

Legislator dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota menjelaskan tujuan dari sosialisasi perda tersebut agar aparat, pemerintah, dan masyarakat, mengetahui dan melaksanakan isi perda tersebut. Kemudian nantinya bisa diimplementasikan di lapanganbaik itu jaminan kesehatan dan juga perlindungan perempuan dan anak.

“Bila masyarakat tahu, harapannya semuanya dapat mengambil peran serta dalam penerapan perda tersebut, sehingga tujuan akhir dari perda ini akan tercapai, yaitu memberikan sebesar besarnya manfaat untuk masyarakat,” katanya. (ena/uni/ko)