PD Diminta segera Sampaikan Laporan Kinerja Tahun 2022

oleh
oleh

PULANG PISAU-Seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja di hadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta.

Saat menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Toni minta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar segera melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja di lingkungan masing-masing perangkat daerah/unit kerja.

“Penandatanganan perjanjian kinerja di masing-masing perangkat daerah wajib didokumentasikan dan selanjutnya dilaporkan kepada kami,” pinta Tony.

Selain itu dia juga mengingatkan kepada kepala perangkat daerah untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja PD tahun 2022 beserta dokumendokumen pendukungnya yang merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2022.

“Kemudian dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau pada awal Maret 2022, yang kemudian seluruh dokumen SAKIP tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN-RB paling lambat akhir Maret 2023,” tegasnya.

Sekda berharap, agar perjanjian kinerja ini dapat meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur Negara untuk mencapai sasaran Organisasi dan Masyarakat Pulang Pisau yang Damai, Maju, Berkeadilan dan Sejahtera.

Sebelumnya Tony mengungkapkan, perjanjian kinerja adalah lembar/ dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

“Perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” ungkap Tony.

Dia menambahkan, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 053 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah. (art/ko)