PALANGKA RAYA-Kecelakaan (lakalantas) masih kerap terjadi di persimpangan jalan di Kota Palangka Raya. Faktor penyebabnya karena kalalaian pengendara dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Salah satunya lampu lalu lintas atau traffic light.
Teranyar terjadi lakalantas pada akhir Januari lalu, menyebabkan seorang siswi salah satu SMA meninggal dunia setelah sepeda motornya menghantam truk. Peristiwa nahas itu terjadi di perempatan Jalan G Obos-Williem AS-MH Thamrin. Diduga pengendara sepeda motor tetap memacu kendaraan meski lampu merah sudah menyala.
Di ibu kota Provinsi Kalteng ini ada 26 traffic light yang terpasang di pertigaan maupun perempatan jalan. Namun tak jarang alat pemberi isyarat lalu lintas itu diabaikan pengendara hingga menyebabkan petaka.
Lantas, berapa lama durasi lampu merah dan hijau menyala di 26 titik tersebut, hingga tak sedikit pengendara yang jadi kurang sabar menunggu, lalu nekat menerobos.
Traffic light di Palangka Raya terpasang di 11 perempatan jalan dan 15 pertigaan jalan. Dari jumlah tersebut, lampu merah di Jalan A Yani-Irian paling cepat menyala yakni 20 detik dan lampu merah di Bundaran Kecil dari arah Jalan Imam Bonjol menjadi yang terlama menyala yakni 125 detik atau dua menit lebih. Sedangkan lampu hijau tercepat berada di dua titik. Pertama, di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman-A Yani yang hanya menyala selama 11 detik. Titik kedua berada di Jalan A Yani- Irian. Kemudian lampu hijau yang menyala cukup lama juga berada di dua titik, yakni di pertigaan Jalan Tjilik Riwut-Garuda dan Bundaran Kecil (dari arah G Obos). Di dua titik persimpangan tersebut, lampu hijau menyala selama 38 detik. Setiap titik memiliki waktu yang berbeda-beda (selengkapkanya lihat infografis).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menyebut, mengenai perbedaan lama waktu menyala lampu merah maupun hijau di setiap titik persimpangan jalan memang sudah tersistem.
“Sudah ada perangkatnya. Beda-beda detik itu dilihat dari tingkat kepadatan,” kata Alman P Pakpahan saat diwawancara, Rabu (25/1) lalu.
Alman juga mengingatkan kepada masyarakat atau pengendara agar menaati aturan berlalu lintas demi keselamatan sendiri maupun keselamatan pengendara lain.
Kalau sudah menaati aturan berlalu lintas, maka akan aman berkendara. “Ada lampu merah, ya lampu merah dulu. Pakai sabuk, ya pakai sabuk. Pokoknya taati saja rambu-rambu lalu lintas,” tegas Alman.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Lubis menilai, masih ada pengendara yang kerap mengabaikan rambu lalu lintas dan menerobos lampu lalu lintas sehingga memperbanyak angka kecelakaan lalu lintas.
Tak sedikit korban yang mengalami luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia. Menurutnya lakalantas terjadi dikarenakan masih minimnya kesadaraan masyrakat pengguna jalan dalam menaati aturan lalu lintas dan aturan berkendara.
“Tingginya angka kecelakaan, ramainya penggunaan knalpot bising, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas, kadang-kadang saat lampu kuning sudah menyala, pengendara justru memacu kendaraan, itulah yang berpotensi menyebabkan tabrakan,” tuturnya.
Mengenai cukup tidaknya jumlah traffic light di Kota Cantik, Kompol Feriza Lubis mengatakan hal itu tergantung pada kajian, apakah ada titik tertentu terjadi lokasi rawan lakalantas. Biasanya, kata Lubis, untuk menentukan titik rawan tersebut, perlu ada kajian.
“Jadi harus ada kajian untuk menentukan titik rawan agar dipasang rambu lalu lintas. Kajian itu melibatkan berbagai pihak, seperti dinas perhubungan, direktorat lalu lintas, dan forum lalu lintas angkutan jalan. Data yang ada di-update, apabila ada lokasi yang sekiranya rawan terjadi kecelakaan, akan dibuat kajian. Contohnya, bila ingin memasang lampu lalu lintas di persimpangan Jalan Bukit Keminting-Garuda, maka perlu dilakukan kajian terlebih dahulu,” pungkasnya. (*rid/ena/ce/ala/ko)