Kejari Gumas Bidik Penyedia Angkutan PBS

oleh
oleh
antrean yang terjadi di ruang Gunung Mas-Palangka Raya

KUALA KURUN-Buntut ruas Kurun-Palangka Raya kian ramai, yang mana tak hanya Perusahan Besar Swastanya, PT serta CV penyedia Jasa angkutan PBS yang tidak taat kewajiban membayar pajak sehingga diduga membuat kebocoran keuangan negara tak luput jadi target atau bidikan dan monitoring pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada dugaan dan celah kebocoran pemasukan keuangan negara dari sektor pajak perusahan berbentuk CV dan perusahaan berbentuk PT, yang mana saat ini dominan ber operasi di wilayah gunung mas,ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni,SH, MH Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Teguh Iskandar,SH, senin, 6 Februari 2023.

Dikatakan Teguh, pihaknya akan melakukan permintaan data dan keterangan untuk klarifikasi terhadap pimpinan PT dan CV jasa pengangkutan produksi PBS dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

“Pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa angkutan produksi sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan bidang intelijen dan pidana khusus kami wajib mengamankan pemasukan keuangan negara terutama sektor pajak,”tegas Teguh.

Selanjutnya, ia pun meminta instansi terkait untuk bisa berkordinasi serta bekerjasama dalam rangka penindakan oknum oknum perusahaan yang nakal.

“Kejaksaan negeri Gunung Mas, menghimbau untuk saat ini khususnya pihak penyedia jasa angkutan produksi baik yang sudah berjalan, maupun akan berjalan segera mematuhi dan mentaati segala peraturan perpajakan yang berlaku,”tegasnya.

Kasi intel Teguh menambahkan, bahwa sebelumnya ada perusahaan yang tidak memenuhi pemanggilan yaitu  PT. DMP, PT. BMB, PT. Cakra Alam Persada, PT. Kapuas Maju Jaya, PT. Zamrud Mustika, PT. Sasantri Permai, dan mengingatkan akan ada konsekuensi yang dihadapi perusahaan yang tidak menghadiri pemanggilan tersebut.(okt)