
“Pembaharuan Perda RTRWP Kalteng ini sudah cukup lama ditunggu. Kita patut bersyukur, pemprov telah mengajukan Raperda RTRWP yang baru untuk dibahas, karena memang perda baru RTRWP Kalteng pada dasarnya bersifat mendesak”
Yohannes F Ering Ketua Komisi I DPRD Kalteng
PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah Yohannes Freddy Ering menilai, pengajuan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2043 oleh pemerintah provinsi (pemprov) untuk dibahas lebih lanjut di dewan sudah tepat.
Menurut dia, sudah seharusnya ada pembaharuan tekait RTRWP Kalteng. Sebab harus menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini. Pasalnya, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng sudah tidak relevan lagi.
“Pembaharuan Perda RTRWP Kalteng ini sudah cukup lama ditunggu. Kita patut bersyukur, pemprov telah mengajukan Raperda RTRWP yang baru untuk dibahas, karena memang perda baru RTRWP Kalteng pada dasarnya bersifat mendesak,” kata kader PDI Perjuangan itu, Minggu (19/2).
Ruang lingkup yang tertuang dalam Raperda RTRWP Kalteng tidak hanya sebatas mengatur tata batas, tapi mencakup sejumlah bidang.
Yakni penanggulangan bencana, perkebunan, kehutanan hingga wilayah perkotaan.
“Melihat cakupan Raperda RTRWP yang luas, harus ada koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah kabupaten dan kota. Memang saat ini, kita belum mendapatkan informasi terkait sejauh mana penuntasan RTRWP Kalteng dihubungkan dengan RTRWK. Namun apabila RTRWK sudah terselesaikan, maka hubungan dengan RTRWP dalam arti penuntasannya juga akan lancar,” tambahnya.
Kendati demikian, lanjut anggota dewan dari Fraksi PDIP ini, apabila sebagian RTRWK belum dituntaskan, maka hal tersebut dapat berpotensi menyebabkan kendala perihal percepatan dan penuntasan RTRWP Kalteng.
“Sepanjang yang saya ketahui mekanismenya memang seperti itu. Apalagi saat ini masih ada beberapa wilayah yang tapal batasnya belum terselesaikan, khususnya antarkabupaten, sehingga untuk penuntasan RTRWP Kalteng tahun 2023 masih tergolong cukup sulit dan penuntasan RTRWK tentunya harus menjadi prioritas terlebih dahulu,” tegasnya.