Pantarlih Verifikasi Data Pemilih Sampai ke Kuburan

oleh
oleh
VERIFIKASI : Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat verifi kasi data penduduk yanf sudah meninggal di Desa Nyalang, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sedang melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Tahapan ini berlangsung dari 12 Februari – 14 Maret 2024. Kegiatan ini berlangsung secara nasional di seluruh Indonesia, yaitu di 38 provinsi, 514 kabupaten kota. Termasuk melakukan verifi kasi data pemilih yang sudah meninggal dunia sampai ke kuburan.

Coklit dilakukan terhadap data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih terakhir (hasil dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan) dan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah proses pembaharuan data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan terakhir. Untuk Kalteng sendiri, pemilihan terakhir adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 (Pilgub 2020) dan PDPB terakhir adalah September 2022.

DPT Pilgub 2020 yang direkap di tingkat provinsi pada 18 Oktober 2020 dan jumlah pemilih 1.698.449 orang. Pada data pemilih berkelanjutan (DPB) terakhir pada September 2022 terdapat 1.824.567 pemilih di Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyampaikan, PDPB dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU kabupaten kota kemudian melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman, dan instansi lain terkait.

“Masyarakat juga dapat memberikan masukan dengan menghubungi KPU kabupaten kota secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan dan PDPB berakhir dengan mulai dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 dengan diserahkannya DP4 pada 14 Oktober 2022 dari Mendagri ke KPU RI,” kata Harmain, Selasa (28/2).

Untuk DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifi kasi dan divalidasi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin. DP4 ini kemudian disinkronisasikan dengan DPB terakhir oleh KPU RI dan didapatkan data 1.947.028 pemilih yang diterima KPU Kalteng.

Sedangkan Pemilu 2019 jumlah TPS di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 8.079 TPS dengan pemilih 1.753.224. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal 300 orang. Ketentuan maksimal sebenarnya membolehkan sampai 500 pemilih per TPS.

Tapi karena kondisi pemilihan serentak, 5 surat suara termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, maka batasannya menjadi 300 pemilih.

Sedangkan pada Pilgub 2020, jumlah TPS di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 6.045 TPS dengan 1.698.449 pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal 500 orang karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, walaupun sebenarnya ketentuan di undang-undang membolehkan sampai 800 pemilih.

“Untuk penyusunan DPT Pemilu 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi TPS di kabupaten kota menyesuaikan dengan kondisi yang ada di tiap daerah. Data DP4 sebanyak 1.947.028 pemilih, kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS-TPS dengan melihat kondisi TPS pada 2019 dan 2020,” ungkap Harmain.

Berdasarkan hasil restrukturisasi didapatkan rencana TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 7692 dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 300 pemilih per TPS. Dengan demikian untuk seluruh rencana TPS kemudian dibentuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) 7.692 orang yang akan bekerja sampai akhir Maret 2023.

Ketentuan penempatan pemilih di TPS dengan tidak menggabungkan pemilih di desa kelurahan yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dengan NKK yang sama, dan mendekatkan pemilih dengan rencana TPS.

Harmain menyebut, petugas pantarlih juga akan mendatangi kuburan untuk memastikan data pemilih itu benar-benar sudah meninggal dunia. “Salah satu syarat de jure adalah bukti administrasi sah tertulis terkait kematian. Dalam kasus di atas, pantarlih mendatangi pemakaman untuk memastikan tanggal lahir pemilih yang sudah meninggal untuk dibuat surat kematian,” terangnya. (irj/ens/ko)