Dukung Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM

oleh
oleh
SAKSIKAN: Asisten I Setda Kotim Rihel saat menyaksikan pelaku UMKM Kotim mendaftarkan produknya dalam sertifi kasi halal, Sabtu (18/3).

SAMPIT– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat mendukung pengurus sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produknya. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan produk yang mereka jual sudah memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sertifi kasi halal ini wajib kita dukung. Agar konsumen yang ingin membeli produk dari pelaku UMKM kita tidak khawatir lagi karena sudah terferivikasi halal,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim Rihel, saat menghadiri kampanye mandatory sertifi kasi halal gratis di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) ruang promosi I, Sabtu (18/3).

Menurutnya Kabupaten Kotim merupakan wilayah yang menjadi salah satu tujuan pengunjung dari luar daerah. Sehingga sertifi kasi halal ini sangat perlu diberikan kepada para pelaku UMKM. Terlebih lagi hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat.

“Kita ini secara geografis ada di tengah-tengah. Jadi banyak orang dari luar daerah berkunjung ke Kota Sampit. Sehingga perlu dimiliki oleh pelaku UMKM sertifi kat halal ini,” ujar Rihel.

Baca Juga:  Bupati Kotim Wajibkan Lagu Nasional dan Daerah Dikumandangkan di Acara Resmi

Dirinya berharap, masyarakat khususnya para UMKM mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk menyebarkan dan manggaungkan pentingnya sertifikasi halal ini. Baik melalui media sosial, ataupun secara langsung.

“Saya harap kampanye ini bisa disebarkan terutama melalui media sosial. Sehingga produk UMKM kita banyak yang terferivikasi halal,” harap Rihel.

Untuk diketahui, sertifi kasi halal diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang berbunyi setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Republik Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2024. Selebihnya produk tanpa label halal akan dikenai sanksi. (bah/ans/ko)