“Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pada tahun anggaran 2023 ini difokuskan dan disusun berbasiskan pada sektor prioritas dan risiko serta diarahkan sesuai dengan rencana kerja pemerintah”
H Nuryakin Sekda Kalteng
PALANGKA RAYA-Pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Kalteng) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Tahun 2023 merupakan amanat dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan pada peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap pemerintah provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pada tahun anggaran 2023 ini difokuskan dan disusun berbasiskan pada sektor prioritas dan risiko serta diarahkan sesuai dengan rencana kerja pemerintah,” beber sekda, entry meeting pengawasan Kemendagri terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2023 di Aula Kantor Inspektorat Kalteng, Senin (3/4).
Proses pengawasan ini perlu didukung agar dapat berjalan lancar sehingga dapat memperkokoh penyelenggaraan birokrasi bersih di Bumi Tambun Bungai. Guna mendukung kelancaran kegiatan pengawasan ini, maka kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) yang menjadi objek pemeriksaan, agar memperhatikan beberapa hal guna mendukung kelancaran proses pengawasan tersebut.
“PD terkait agar bekerja sama dengan baik dalam memberikan akses berupa data dan informasi yang dibutuhkan oleh pemeriksa dari Itjen Tim Kemendagri dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini,” jelas Nuryakin.
Ia menyebut kegiatan pengawasan ini merupakan momentum strategis untuk berkoordinasi dan meminta saran, arahan, dan solusi dari pemerintah pusat, terhadap segala kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas fungsi masing-masing PD.
Tidak hanya itu, kegiatan pengawasan ini juga dapat merespon dengan cepat dan tepat sesuai waktu yang ditentukan atas temuan atau rekomendasi yang dihasilkan oleh tim pemeriksa terhadap kinerja masing-masing PD.
“Kepada Inspektur Kalteng, kami harapkan agar dapat membantu menjadi mediator antara Tim Pemeriksa Itjen Kemendagri dengan PD yang diperiksa,” tandasnya. (dan/abw/ko)







