PULANG PISAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, amanat dari undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah diharuskan untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawabannya (LKPj) kepada DPRD setiap tahun.
Laporan itu, tegas dia, sebagai wujud tanggung jawab terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintahan daerah. “Sehingga apa yang kami disampaikan merupakan gambaran muatan dan informasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam satu tahun anggaran 2022,” kata Tony saat menyampaikan sambutan bupati pada rapat paripurna, Senin (10/4).
Tony menegaskan, tahun 2023 merupakan tahun ke-3 bagi Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memimpin di Kabupaten Pulang Pisau dan merupakan tahun terakhir periode kepemimpinan kepala daerah Kabupaten Pulang Pisau masa jabatan tahun 2018-2023.
“Maka LKPj kepala daerah tahun 2022 sebagai LKPj kepala daerah terakhir yang saya sampaikan di hadapan forum anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk pada periode 2018-2023,” kata Tony menyampaikan sambutan bupati.
Dia menambahkan, sebagaimana visi dan misi kepala daerah masa jabatan tahun 2018 2023, arah kebijakan umum pembangunan telah dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018- 2023 difokuskan pada urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Untuk itu ditekankan pada beberapa indikator unsur visi. Yaitu, inovatif, maju, berkeadilan dan sejahtera.
Dia mengungkapkan, inovatif, diperolehnya opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan WTP tersebut adalah yang ke-7 yang diperoleh.
Selanjutnya, maju. Yakni, terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang berkualitas, produktivitas pembangunan yang semakin meningkat, berusaha tidak tertinggal dan sejajar dengan daerah lainnya.
“Hal ini terukur dengan pencapaian indek pembangunan manusia (IPM) kabupaten pulang pisau tahun 2022 sebesar 69,01 persen, adanya kenaikan dari tahun 2021 yang hanya sebesar 68.53 persen,” ujarnya.
Berkeadilan, kata dia, terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang relatif merata dan nyata menikmati hasil-hasil pembangunan, menerima pelayanan dan memperoleh pemberdayaan dari pemerintah baik secara teritorial, faktual, proporsional dan kontekstual dengan terukurnya Gini Ratio (ketimpangan pendapatan) pada tahun 2022 sebesar 0,29 persen.
“Yang berarti tingkat ketimpangan pendapatan di Kabupaten Pulang Pisau rendah,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, sejahtera. Yakni, terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara proporsional dan kontekstual dengan meningkatknya laju pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 4,69 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 3,24 persen.
“Terhadap capaian indikator-indikator tersebut, tidak lepas dari upaya perangkat daerah bekerja dan upaya kita bersama. Walaupun kita dihadapkan dengan adanya resesi goblal yang berdampak inflasi barang dan jasa di Indonesia, tapi tidak mengurangi kelancaran dan keberhasilan yang dicapai,” tandasnya. (art/ko)