KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Posko pengaduan THR itu terletak di Jalan Pangeran Diponegoro III Nomor 01 Kuala Kurun. Posko ini dibuka sesuai Surat Keputusan Bupati Gumas Nomor 500.15.14.1/192/DTTKK.UKM/HI/IV/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
”Posko pengaduan untuk melayani laporan pengaduan buruh/pekerja yang belum menerima pembayaran THR memantau pelaksanaan pemberian THR, serta memberi layanan konsultasi bagi pekerja/buruh,” kata Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, Rabu (12/4).
Menurut dia, THR keagamaan merupakan hak pekerja dan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah THR dibayarkan, perusahaan harus secepatnya menyampaikan bukti pembayarannya ke dinas terkait.
”Bukti pembayaran THR ini disampaikan kepada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM selambat-lambatnya pada 1 Mei 2023, karena ini akan menjadi bahan monitoring serta evaluasi kami,” tuturnya.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR keagamaan, yakni wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.
”Besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, lalu masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan, yakni masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi 12 bulan,” terangnya.
Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan upah satu bulan, maka untuk mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
”Kalau untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan itu dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Selain itu, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh, yakni nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
”Ada juga perusahaan yang membayarkan THR keagamaan sesuai dengan besaran nilai yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan,” pungkasnya. (okt/ko)