Masa Jabatan 10 Kades Akan Berakhir

oleh
oleh
SAMPAIKAN SAMBUTAN: Bupati Sukamara, Windu Subagio (kanan) membacakan sambutan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Desa, di Aula Kantor BPKAD Sukamara, beberapa waktu lalu.

SUKAMARA-Pada November 2023 mendatang akan ada 10 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir. Diketahui 10 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir yakni Desa Pudu, Desa Petarikan, Desa Pangkalan Muntai, Desa Sungai Baru, Desa Sungai Bundung, Desa Pulau Nibung, Desa Lupu Perica, Desa Balai Riam, Desa Sungai Tabuk, dan Desa Kenawan.

Windu Subagio mengatakan, dua tahun kedepan tidak akan ada dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, karena ditahun 2023 dan 2024 juga akan dilaksanakan Pilkada dan Pilpres.

“Kegiatan pemilihan calon kepala desa akan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai,” ungkap Windu.

Windu berharap, kepala desa yang masa jabatannya berakhir ditahun ini untuk membuat laporan penyelenggaran pemerintahan desa akhir masa jabatan.

Windu juga menegaskan, laporan tersebut disampaikan kepada bupati melalui camat secara tertulis, paling lambat lima bulan sebelum akhir masa jabatan, yang akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.

“Jadi dengan adanya kekosongan jabatan tersebut, nanti akan dipilih pelaksana tugas agar pemerintahan desa bisa terus berjalan,” tandasnya. (nhz/ko)