Kemunculan Makam Meresahkan, MUI Kapuas Keluarkan Dua Fatwa

oleh
oleh
Ilustrasi

KUALA KAPUAS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas mengeluarkan dua fatwa, terkait kemunculan makam yang mulai meresahkan dan menyesatkan masyarakat Kabupaten Kapuas.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan tanggal 26 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kabupaten Kapuas KH. M. Nafiah Ibnor, Ketua Komisi Fatwa KH. Ahmad Mujahidin dan Sekretaris I H. Syarif Azhari.

Ketua MUI Kabupaten Kapuas Nafiah Ibnor, membenarkan adanya dua fatwa, antara lain fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas Nomor : 29/DP-P-MUI/KPS/FATWA/V/2023 tentang fenomen kemunculan makam di dalam Masjid Nurut Taqwa Kolam Kiri Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh.

Selanjutnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas Nomor : 30/DP-P-MUI/KPS/FATWA/V/2023 tentang kemunculan fenomena makam di Darung Bawan Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Memutuskan memfatwakan keberadaan makam yang berada di dalam Masjid Nurut Taqwa Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dinyatakan fiktif/tidak benar,” katanya.

Kemudian pernyataan saudara AH yang mengaku bertemu, bermimpi, dan atau firasat tentang sosok almarhum XXX tersebut secara ghaib dinyatakan halusinasi/imajinasi atau khayalan belaka. Perbuatan tersebut berdasarkan ajaran islam adalah perbuatan sesat dan dapat menyesatkan umat muslim lainnya.

Baca Juga:  Bawa Parang di Simpang Megamart, Polisi Amankan Pria Diduga ODGJ di Pangkalan Bun

“Memutuskan menfatwakan keberadaan makam yang berada di dalam kawasan Panggar Wasi Darung Bawan Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dinyatakan fiktif/tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan dari AW yang mengaku bertemu, bermimpi, dan atau berfirasat sosok alm. Habib Abdi Abdullah tersebut secara ghaib dinyatakan hanya halusinasi/imajinasi dan khayalan belaka. Perbuatan tersebut berdasarkan ajaran islam adalah perbuatan sesat dan dapat menyesatkan orang lain.

Ketua MUI Kapuas juga menghimbau kepada pihak berwenang untuk menutup makam tersebut serta melepas simbol-simbol dimakam tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan paham keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Sedangkan untuk oknum masyarakat yang sudah terlanjur menyebarkan berita mengenai hal makam ini lewat media sosial dihimbau untuk segera menghapus berita tersebut dan menganti dengan berita yang sebenarnya berdasarkan putusan Fatwa MUI Kabupaten Kapuas.
“Kepada tokoh ulama setempat terutama pengurus MUI Kecamatan Mantangai, dan Bataguh, agar lebih memberikan edukasi (pembelajaran) kepada masyarakat agar tidak terulang lagi hal demikian,” pungkasnya. (alh)